Kabar Kalteng

Biro Organisasi Sekretariat Daerah Prov. Kalteng Mengikuti Sosialisasi Pengisian Formulir F01

yl
Biro Organisasi Sekretariat Daerah Prov. Kalteng Mengikuti Sosialisasi Pengisian Formulir F01

Hai Kalteng - Palangka Raya - Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti Sosialisasi Pengisian Formulir F01 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) secara daring melalui kanal Youtube KemenPAN RB.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Biro Organisasi Lilis Suriani, Kepala Bagian Tatalaksana Jani Dwi Priambodo dan Kepala Bagian Akuntabiltias Kinerja dan Reformasi Birokrasi Yosias, bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi, Kamis (8/6/2023).

(Baca Juga : Kalteng Memperingati Hari AIDS Sedunia Tingkat Provinsi)

Biro Organisasi Sekretariat Daerah Prov. Kalteng Mengikuti Sosialisasi Pengisian Formulir F01

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) dan dilaksanakan secara mandiri nasional di tahun 2023 ini. Penyelenggaraan sosialisasi pengisian formulir F01 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan PEKPPP.

Melalui Surat KemenPAN RB Nomor : B/116/PP.01/2023, tanggal 05 Juni 2023 tentang undangan sosialisasi teknis pengisian F01 lingkup Kementerian/Lembaga, BUMN, dan Pemerintah Daerah.

Lilis menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan KemenPAN RB untuk mengukur secara sistematis suatu instansi/unit kerja dalam jangka waktu tertentu atas kinerja pelayanan publik guna memperoleh nilai indeks pelayanan publik.

“Pelaksanaan PEKPPP merupakan evaluasi yang dilakukan oleh KemenPAN RB yang bertanggungjawab sebagai pembina di bidang pendayagunaan aparatur negara sehingga bertugas untuk pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik,” ucap Lilis.

Sementara, menurut Kepala Bagian Tatalaksana Jani, formulir yang nanti akan diisi dan dijadikan dasar evaluasi ada tiga jenis yakni: F01, F02 dan F03. Setiap formulir tersebut memiliki tujuan dokumen evaluasi yang berbeda pula.

“F01 yang sedang disosialisasikan saat ini merupakan dokumen yang berisikan mekanisme input dengan mengunggah bukti dukung dari jawaban pertanyaan, sedangkan formulir F02 dan F03 adalah hasil penilaian evaluator dan masyarakat,”  jelasnya.

Selanjutnya Jani menyampaikan bahwa kegiatan ini perlu diikuti oleh setiap bagian yang menjadi peserta PEKPPP agar nantinya dapat mengisi formulir dengan baik dan memenuhi persyaratan yang ada.

“Diadakannya sosialisasi berarti dibimbing dan diinformasikan terkait bagaimana mengisi formulir yang akan menjadi tahap awal dari evaluasi nantinya, wajib diikuti oleh seluruh peserta agar nantinya dapat mengisi formulir dengan baik dan tepat, serta mungkin adanya kendala yang dihadapi di tahun sebelumnya dapat didiskusikan dalam pertemuan ini,” tegasnya.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, Unit Lokus Evaluasi (ULE) lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Dinas Sosial, RSUD dr. Doris Silvanus dan Badan Pendapatan Daerah melalui UPT. Samsat Kotawaringin Barat. (Sumber : Diskominfo Kalteng)